Menteri PKP Sebut RUU Perumahan Bakal Atur Sita Lahan Negara yang Dikuasai Pihak Ketiga

Penulis: Sutomo  •  Jumat, 19 Juni 2026 | 15:54:01 WIB
Menteri PKP Maruarar Sirait menjelaskan RUU Perumahan akan mengatur optimalisasi lahan negara yang dikuasai pihak ketiga.

ACEH — Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mematangkan substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perumahan yang salah satu pasalnya akan mengatur mekanisme optimalisasi lahan negara yang selama ini dikuasai pihak ketiga. Menteri PKP, Maruarar Sirait, mencontohkan kasus lahan di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, sebagai salah satu aset yang potensial untuk dikembalikan fungsinya menjadi hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

“Misalnya bagaimana pemanfaatan lahan-lahan milik negara yang memang dikuasai oleh pihak ketiga seperti di Tanah Abang supaya bisa digunakan dengan cepat dan tepat bagi rakyat,” kata Ara dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (19/6/2026).

Pembiayaan dan Integrasi Data Jadi Sektor Prioritas

RUU ini tidak hanya menyasar soal lahan. Ara menyebutkan ada tiga pilar utama yang tengah dirumuskan: penyediaan lahan, skema pembiayaan, dan integrasi data perumahan nasional. Saat ini, data kepemilikan rumah di Indonesia masih tersebar di berbagai kementerian dan pemerintah daerah, sehingga sering terjadi tumpang tindih sasaran penerima bantuan.

“Kita persiapkan terus supaya beberapa tema pokok baik soal lahan, pembiayaan, kemudian juga soal data, hal yang terkait semua soal perumahan. Lintas sektoral banyak. Jadi bagaimana semua bisa sinergi terutama antara pemerintah pusat dan daerah, sesama kementerian,” ujarnya.

Pemerintah mencatat kebutuhan rumah baru terus bertambah seiring pertumbuhan penduduk dan urbanisasi. Data Badan Pusat Statistik (BPS) 2024 menunjukkan backlog kepemilikan rumah masih berada di angka 9,9 juta unit.

Efek Berganda ke Sektor Konstruksi dan Tenaga Kerja

Dengan mengoptimalkan aset negara yang sudah ada, pemerintah ingin menghindari pembukaan kawasan baru secara masif yang rawan konflik agraria. Ara menegaskan bahwa RUU ini juga dirancang untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha properti agar ekosistem perumahan nasional bisa tumbuh berkelanjutan.

“RUU ini mempertimbangkan kepentingan rakyat, negara dan dunia usaha,” kata Ara.

Selain menyelesaikan persoalan lahan, beleid ini diharapkan memperkuat sistem pembiayaan perumahan dan mendorong pertumbuhan industri konstruksi serta bahan bangunan. Pemerintah memproyeksikan efek berganda dari sektor ini mampu menyerap tenaga kerja dalam jumlah signifikan.

Proses Pembahasan dengan DPR Ditargetkan Segera

Saat ini Kementerian PKP masih melakukan pembahasan internal sebelum rancangan beleid diajukan ke DPR. Ara optimistis proses penyusunan hingga pembahasan bersama Komisi V DPR RI dapat berjalan lancar. Target pemerintah, percepatan penyediaan hunian rakyat bisa segera terealisasi setelah regulasi ini disahkan.

Pemerintah berharap regulasi baru tersebut mampu memberikan kepastian bagi seluruh pemangku kepentingan sekaligus mempercepat penyediaan hunian bagi masyarakat. Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel ini untuk konten akun media sosial komersial tanpa seizin redaksi.

Reporter: Sutomo
Sumber: akurat.co This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top