MEULABOH — Pemerintah Kabupaten Aceh Barat menerima sertifikat tanah seluas 35 hektare dari Yayasan Pendidikan Teuku Umar Johan Pahlawan. Penyerahan dokumen itu dilakukan langsung di ruang kerja bupati pada Senin (15/6/2026).
Bupati Aceh Barat, Tarmizi, menyebut lahan tersebut merupakan bagian dari total aset yayasan yang mencapai 94 hektare. Seluruhnya kini telah bersertifikat dan diserahkan secara resmi kepada pihak-pihak terkait.
Dari total 94 hektare tersebut, Bupati Tarmizi merinci alokasi tanah yang sudah didistribusikan. Sebanyak 50 hektare diberikan kepada Sekolah Tinggi Agama Islam (STAIN) Tengku Dirundeng Meulaboh. Selain itu, 14 hektare diserahkan kepada Akademi Komunitas Negeri (AKN) Aceh Barat.
"Jadi luasnya dulu semuanya sekitar 94 hektar, 50 hektar diberikan kepada STAIN Tengku Dirundeng Meulaboh, 14 hektar diberikan kepada AKN Aceh Barat dan sisanya 35 hektar diserahkan kepada Pemkab Aceh Barat," kata Tarmizi.
Pemkab Aceh Barat belum memutuskan status akhir lahan 35 hektare tersebut. Tarmizi mengatakan pihaknya akan mendiskusikan lebih lanjut apakah tanah itu akan dihibahkan ke pemerintah daerah atau dikelola dengan skema lain.
"Tanah itu akan kami diskusikan, apakah hibah ke Pemda atau bagaimana. Karena rencananya di tanah itu mau dibangun sekolah integrasi, jika nanti program pak Presiden itu mengharuskan masing-masing kabupaten memiliki satu sekolah integrasi seperti sekolah rakyat," katanya.
Program sekolah integrasi atau sekolah rakyat merupakan salah satu agenda prioritas pemerintah pusat yang mewajibkan setiap kabupaten memiliki fasilitas pendidikan terpadu. Keberadaan lahan ini dinilai strategis untuk mewujudkan rencana tersebut di Aceh Barat.
Dalam kesempatan yang sama, Bupati Tarmizi mengimbau masyarakat untuk tidak menggarap tanah milik pemerintah daerah, khususnya di wilayah Alpen hingga Ujong Tanoh Darat (UTD). Imbauan ini merujuk pada kasus yang sebelumnya menimpa lahan milik STAIN Tengku Dirundeng Meulaboh.
"Saya mengimbau kepada masyarakat, agar tidak menggarap tanah milik Pemkab khususnya dari wilayah Alpen ke Ujong Tanoh Darat seperti kasus yang dialami oleh STAIN selama ini," tegasnya.
Dengan telah resminya sertifikat tanah ini, Pemkab Aceh Barat kini memiliki kepastian hukum atas aset seluas 35 hektare. Langkah selanjutnya adalah pembahasan internal untuk menentukan pemanfaatan lahan yang paling tepat bagi kepentingan pendidikan dan masyarakat.