Bareskrim Periksa Dua Tersangka Tambang Emas Ilegal Hari Ini, Anak Siman Bahar Masuk Daftar

Penulis: Yasir  •  Senin, 15 Juni 2026 | 18:53:01 WIB
Dittipideksus Bareskrim Polri memeriksa dua tersangka tambang emas ilegal di Jakarta, Senin (15/6).

ACEH — Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri akhirnya memanggil dua dari lima tersangka yang selama ini belum menjalani penahanan. Mereka adalah Denny Handoko Bahar, yang menjabat Direktur Utama PT SJU periode 2021-2022, dan Valenthio Chandra, Direktur Utama PT SJU periode 2022 hingga sekarang.

"Diagendakan pemeriksaan terhadap kedua orang tersangka pada hari Senin, 15 Juni 2026," ujar Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan resmi, Minggu (14/6).

Dua Tersangka Baru Dipanggil, Tiga Lainnya Sudah Ditahan

Langkah ini diambil setelah ketiga tersangka lain lebih dulu ditahan. Mereka adalah Teddy Wijaya, pemilik PT Semar Permata Emas Mulia (SPEM) dan Toko Mas Semar Nganjuk, serta istrinya berinisial DW dan anaknya berinisial BSW.

Berbeda dengan ketiga tersangka yang sudah ditahan, Denny dan Valenthio selama ini hanya dikenakan cegah tangkal melalui Direktorat Jenderal Imigrasi. Artinya, keduanya dilarang bepergian ke luar negeri namun masih bebas bergerak di dalam negeri.

Modus Perdagangan Emas Ilegal dan Pencucian Uang

Kasus ini bermula dari dugaan praktik penambangan emas tanpa izin (PETI) yang melibatkan sejumlah perusahaan. Polisi kemudian mengembangkan penyidikan ke tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil penjualan emas ilegal tersebut.

PT Simba Jaya Utama, tempat Denny dan Valenthio pernah atau masih menjabat, diduga menjadi salah satu entitas yang terlibat dalam rantai perdagangan hasil tambang ilegal. Namun, polisi belum merinci peran spesifik keduanya dalam perkara ini.

Mengapa Polisi Baru Memeriksa Kini?

Penjadwalan pemeriksaan terhadap dua tersangka ini muncul setelah publik mempertanyakan ketimpangan perlakuan hukum. Tiga tersangka lain langsung ditahan, sementara Denny dan Valenthio hanya dicegah ke luar negeri sejak awal kasus ini diumumkan.

Brigjen Ade Safri belum menjelaskan alasan keterlambatan pemanggilan tersebut. Yang pasti, pemeriksaan hari ini akan menentukan apakah status keduanya akan ditingkatkan menjadi tersangka yang ditahan.

Status Hukum dan Ancaman Hukuman

Dalam kasus PETI, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Minerba yang ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara. Sementara untuk TPPU, ancaman hukuman bisa mencapai 20 tahun penjara berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Polisi masih terus mendalami aliran dana dan aset yang diduga berasal dari hasil penambangan ilegal. Penyitaan aset menjadi salah satu prioritas untuk memulihkan kerugian negara.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi dari pihak keluarga Siman Bahar maupun kuasa hukum kedua tersangka. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, mulai pukul 10.00 WIB.

Reporter: Yasir
Sumber: bloombergtechnoz.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top