BANDA ACEH — Kepala Satpol PP/WH Banda Aceh, M Rizal, menegaskan bahwa status tahanan rumah yang disandang sepasang kekasih yang terjaring razia di Hotel Ayani tidak akan menghentikan proses hukum mereka. Keduanya tetap akan menjalani sidang hingga eksekusi cambuk di muka umum.
"Status itu, karena mereka ada penjamin, tapi kan proses tetap berjalan. Lihat saja nanti, proses hukuman mereka akan hingga eksekusi cambuk. Masyarakat bisa melihat sendiri nanti. Semua kita proses dan tindak sesuai hukum berlaku," ujar Rizal, Minggu (31/5/2026).
Penegasan ini sekaligus menjawab keraguan publik setelah video penggerebekan yang diunggah langsung oleh Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, viral di media sosial. Dalam video tersebut, Illiza terlihat menginterogasi langsung perempuan yang diketahui masih dalam proses cerai dengan suami sahnya, serta pria yang diduga merupakan orang dekat pimpinan DPR Aceh.
Rizal menegaskan bahwa langkah tegas ini merupakan instruksi langsung dari Wali Kota Banda Aceh. Sebelum penggerebekan di Hotel Ayani, Illiza telah berulang kali memerintahkan jajarannya untuk memproses semua pelanggar syariat Islam tanpa pandang bulu.
"Ibu Wali Kota berulang kali sudah menegaskan proses tanpa pandang bulu, siapapun sikat," jelas Rizal.
Wali Kota Illiza dalam video yang diunggah melalui akun resminya juga menekankan bahwa tidak ada ruang bagi pelanggar syariat di Banda Aceh. Keduanya, kata Illiza, harus tetap diproses sesuai Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, terlepas dari latar belakang atau koneksi politik yang mungkin dimiliki.
Berdasarkan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, pelanggaran seperti khalwat (berduaan dengan lawan jenis yang bukan mahram) dan zina diancam dengan hukuman cambuk. Untuk kasus khalwat, hukumannya maksimal 30 kali cambuk. Sementara untuk zina, hukumannya bisa mencapai 100 kali cambuk bagi pelaku yang belum menikah, dan rajam bagi yang sudah menikah.
Proses hukum dimulai dari penangkapan oleh Satpol PP/WH, dilanjutkan dengan pemeriksaan, lalu pelimpahan berkas ke Kejaksaan dan Pengadilan Negeri yang memiliki kewenangan khusus untuk kasus jinayat. Eksekusi cambuk biasanya dilakukan di halaman Masjid atau lapangan terbuka dan disaksikan oleh masyarakat.
Penggerebekan di Hotel Ayani, tepatnya di Kamar 708, menjadi yang terbaru dari serangkaian razia yang gencar dilakukan Satpol PP/WH Banda Aceh di bawah kepemimpinan Wali Kota Illiza. Razia rutin menyasar hotel-hotel melati, kos-kosan, dan tempat-tempat hiburan yang diduga menjadi lokasi praktik khalwat atau ikhtilat (bercampur baurnya laki-laki dan perempuan yang bukan mahram).
Informasi yang berkembang menyebutkan bahwa pria yang diamankan dalam kasus ini diduga merupakan orang dekat pimpinan DPR Aceh. Namun, Rizal menegaskan bahwa faktor tersebut tidak akan mempengaruhi proses hukum. "Siapapun pelanggar syariat Islam akan diproses hukum," tegasnya.
Kasus ini menjadi ujian bagi konsistensi penegakan syariat Islam di Banda Aceh, terutama ketika yang terjerat adalah pihak-pihak yang memiliki koneksi politik atau kekuasaan. Publik kini menanti apakah janji "sikat tanpa pandang bulu" akan benar-benar dijalankan hingga ke meja eksekusi cambuk.