Danantara Kuasai Ekspor Sawit, Batu Bara, dan Besi Paduan Mulai 1 Juni, Transisi Bertahap hingga 2027

Penulis: Saiful  •  Minggu, 31 Mei 2026 | 18:35:01 WIB
PT Danantara Sumberdaya Indonesia resmi menjadi pintu tunggal ekspor batu bara, sawit, dan besi paduan mulai 1 Juni 2026.

ACEH — Pemerintah resmi menunjuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai satu-satunya pintu ekspor untuk batu bara, kelapa sawit, dan ferroalloy (besi paduan). Kebijakan ini berlaku mulai 1 Juni 2026, namun pelaksanaannya dilakukan secara bertahap.

Tiga Komoditas Senilai Rp 1.057 Triliun Kini Dikendalikan Negara

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, pemilihan tiga komoditas ini bukan tanpa alasan. Batu bara, CPO, dan ferroalloy menyumbang nilai ekspor sebesar US$ 66,13 miliar atau setara 23,4 persen dari total ekspor nasional.

Rinciannya, ekspor batu bara mencapai US$ 24,48 miliar, kelapa sawit US$ 24,42 miliar, dan ferroalloy US$ 16,49 miliar. Dengan kurs estimasi Rp 16.000 per dolar AS, total nilai ekspor ketiganya mencapai lebih dari Rp 1.057 triliun.

“Ini momentum penting dalam pengelolaan SDA yang manfaatnya sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat sesuai UUD 1945 Pasal 33,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Wisma Danantara, Minggu (31/5).

Transisi Tiga Bulan: Ekspor Jalan, Lapor ke Danantara

Selama periode transisi yang berlangsung hingga 30 September 2026, eksportir masih bisa mengirim barang seperti biasa melalui perusahaan masing-masing. Namun, mereka wajib melaporkan setiap kegiatan ekspornya kepada DSI melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Pemerintah akan mengevaluasi jalannya transisi dalam tiga bulan pertama. Hasil evaluasi itu akan menjadi dasar implementasi tahap berikutnya.

“Kontrak ekspor yang sedang berjalan tetap dihormati. Pelaksanaannya mengacu pada kesepakatan antara eksportir dan mitra dagang,” tegas Airlangga.

Pintu Tunggal Mulai 1 Januari 2027, Target Basmi Kebocoran Devisa

Penerapan penuh kebijakan ekspor satu pintu dijadwalkan pada 1 Januari 2027. Dengan begitu, para pengusaha memiliki waktu sekitar tujuh bulan untuk menyesuaikan diri.

Melalui mekanisme ini, pemerintah akan melakukan pengawasan dan validasi data ekspor secara ketat. Target utamanya: mencegah praktik under invoicing, transfer pricing, dan pelarian devisa hasil ekspor (DHE).

“Nilai ekspor yang tercatat harus benar-benar menggambarkan transaksi yang sebenarnya. Dengan begitu, kewajiban kepada negara dan penerimaan negara bisa lebih optimal,” ujar Airlangga.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut pidato Presiden pada rapat paripurna 20 Mei 2026. Pemerintah berharap langkah ini menjaga kepastian berusaha sekaligus memastikan nilai ekspor memberikan manfaat nyata bagi pertumbuhan ekonomi dan kemakmuran rakyat.

Reporter: Saiful
Sumber: katadata.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top