BANDA ACEH — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh mengamankan enam mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Aceh (ARA) saat menggelar unjuk rasa, Senin (4/5/2026). Aksi tersebut dilakukan untuk menolak pemberlakuan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan karena situasi di lapangan sempat memanas. Petugas di lokasi menilai ada tindakan yang melanggar ketertiban umum dan simbol negara.
"Enam orang dari masa pengunjuk rasa sempat diamankan karena menurunkan bendera Merah Putih dan memprovokasi masa lainnya," kata Andi Kirana di Banda Aceh.
Kericuhan bermula saat mahasiswa dari berbagai kampus di Aceh tersebut melakukan audiensi di depan Kantor Gubernur Aceh. Di tengah proses penyampaian aspirasi, terdapat sekelompok massa yang hendak menurunkan bendera Merah Putih yang berkibar di area tersebut.
Petugas keamanan segera menghalangi tindakan tersebut untuk menjaga kehormatan simbol negara. Namun, situasi justru semakin tidak terkendali akibat adanya provokasi di tengah kerumunan massa.
"Saat sedang melakukan audiensi, ada masa yang menurunkan bendera merah putih serta memprovokasi masa lainnya sehingga terjadi pembubaran oleh tim dalmas awal dilanjutkan dalmas lanjutan serta PHH dari Sat Brimob Polda Aceh," ujar Andi.
Pihak kepolisian merilis identitas keenam mahasiswa yang sempat diamankan tersebut. Mereka adalah RMZ (34), MRA (20), ASN (21), MAU (21), DAI (22), dan TP (22). Dari total tersebut, mayoritas sudah dipulangkan ke pihak keluarga atau penanggung jawab aksi.
Andi menyampaikan bahwa empat mahasiswa telah diserahkan kembali, sementara dua orang lainnya harus mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Aceh.
"Dua lainnya dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Aceh karena mengalami benturan dengan personel sehingga dokter mendiagnosa cedera kepala ringan," katanya menjelaskan kondisi terkini mahasiswa yang diamankan.
Aksi unjuk rasa Aliansi Rakyat Aceh ini fokus pada tuntutan pencabutan Pergub JKA Nomor 2 Tahun 2026. Mahasiswa menilai peraturan tersebut perlu dikaji ulang atau dibatalkan karena menyangkut akses layanan kesehatan masyarakat Aceh.
Meski menghargai hak menyampaikan pendapat, Kapolresta Banda Aceh menegaskan bahwa setiap aksi harus dilakukan sesuai koridor hukum. Ia meminta koordinator lapangan untuk memastikan massa tidak bertindak anarkis atau melakukan provokasi yang merugikan kepentingan umum.
"Mari kita jaga suasana Kota Banda Aceh tetap kondusif," pungkas Andi Kirana.