Pengadilan China Larang PHK Karyawan demi AI, Perusahaan Wajib Bayar Rp 600 Juta

Penulis: Muhammd Nizar  •  Senin, 04 Mei 2026 | 15:04:01 WIB

Pengadilan di China menetapkan bahwa mengganti karyawan dengan kecerdasan buatan (AI) demi efisiensi biaya merupakan tindakan ilegal. Keputusan ini mempertegas batasan hukum bagi perusahaan yang mencoba menggunakan disrupsi teknologi sebagai alasan pemutusan hubungan kerja sepihak.

Lembaga peradilan di China baru saja mengeluarkan putusan penting yang membatasi kesewenang-wenangan perusahaan dalam memecat pekerja demi efisiensi teknologi. Hakim menyatakan bahwa penggunaan AI sebagai alasan pemangkasan biaya operasional tidak memiliki dasar hukum yang sah untuk mengakhiri kontrak kerja.

Kasus ini bermula ketika seorang karyawan berusia 35 tahun dengan marga Zhou kehilangan pekerjaannya di sebuah perusahaan fintech di Hangzhou. Zhou, yang sebelumnya bertugas mengawasi respons buatan AI, dipecat setelah menolak tawaran penurunan jabatan dan pemotongan gaji. Pihak manajemen berdalih bahwa posisi Zhou kini sepenuhnya bisa digantikan oleh sistem AI yang lebih murah.

Zhou tidak menerima keputusan tersebut dan mengajukan arbitrase tenaga kerja. Perselisihan ini berlanjut hingga ke meja hijau, di mana Zhou memenangkan gugatan di setiap tingkatan, mulai dari tahap arbitrase, pengadilan tingkat pertama, hingga banding.

Kasus Zhou dan Batasan Efisiensi AI

Pengadilan Menengah Rakyat Hangzhou memerintahkan perusahaan tersebut untuk membayar kompensasi kepada Zhou sebesar lebih dari 260.000 yuan atau sekitar Rp 609 juta (kurs Rp 16.000/USD). Hakim menilai perusahaan telah melakukan pemutusan hubungan kerja secara ilegal tanpa dasar yang kuat.

“Kami tidak percaya teknologi AI telah mencapai titik di mana ia dapat menggantikan pekerja manusia secara substansial,” ujar Shi Guoqiang, hakim Pengadilan Menengah Rakyat Hangzhou, dalam wawancaranya dengan lembaga penyiaran negara CCTV.

Berikut adalah beberapa poin utama dalam putusan pengadilan tersebut:

  • Kompensasi: Pembayaran tunai sebesar 260.000 yuan (sekitar Rp 609 juta).
  • Status Hukum: Penggantian manusia oleh AI bukan termasuk "perubahan material dalam keadaan objektif".
  • Yurisprudensi: Putusan serupa juga dikeluarkan oleh Pengadilan Menengah Rakyat Guangzhou pada 2024 terhadap kasus desainer grafis.

Standar Hukum Perubahan Keadaan Objektif

Dalam pertimbangannya, pengadilan menemukan bahwa mengganti pekerja atas dasar biaya tidak memenuhi standar hukum "perubahan material dalam keadaan objektif". Secara hukum, standar ini biasanya hanya berlaku untuk situasi darurat atau perubahan struktur besar seperti merger dan akuisisi perusahaan.

Hakim Shi menekankan bahwa perusahaan tidak bisa begitu saja menggunakan narasi kemajuan teknologi untuk menghindari kewajiban kontrak. Efisiensi biaya yang ditawarkan oleh AI dianggap sebagai strategi bisnis internal, bukan faktor eksternal yang memaksa perusahaan untuk menghapus posisi tertentu secara mendadak.

Tren ini tidak hanya terjadi di satu wilayah. Pengadilan Menengah Rakyat Guangzhou pada tahun 2024 juga memenangkan seorang desainer grafis dalam kasus serupa. Hakim di sana memutuskan bahwa keberadaan AI sebagai alat bantu kerja tidak otomatis menghapus kebutuhan akan peran manusia di posisi tersebut.

Apa Artinya bagi Tenaga Kerja di Era AI

Putusan ini menjadi sinyal kuat bagi industri teknologi global, termasuk di Indonesia, mengenai perlindungan hak pekerja di tengah gempuran otomatisasi. Meskipun adopsi AI generatif meningkat pesat, hukum mulai menetapkan batas jelas bahwa teknologi harus berfungsi sebagai pelengkap, bukan pengganti manusia tanpa kompensasi yang layak.

Bagi pekerja di sektor digital dan kreatif, langkah hukum di China ini memberikan preseden bahwa efisiensi bukan kartu bebas bagi korporasi untuk melakukan PHK massal. Di Indonesia, di mana regulasi mengenai dampak AI terhadap ketenagakerjaan masih terus digodok, kasus ini bisa menjadi referensi penting bagi praktisi hukum dan serikat pekerja.

Perusahaan kini dituntut untuk lebih transparan dalam melakukan restrukturisasi organisasi akibat teknologi. Langkah-langkah seperti pelatihan ulang (reskilling) atau penempatan di posisi baru menjadi opsi yang lebih aman secara hukum dibandingkan pemecatan langsung dengan alasan penghematan biaya.

Reporter: Muhammd Nizar
Back to top