ACEH TAMIANG — Ketua SPPP-SPSI Aceh Tamiang, Tedi Irawan, menyatakan pihaknya kehilangan kesabaran karena manajemen PT PD PATI hanya berulang kali memberi janji tanpa realisasi. Desakan itu disampaikan saat aksi demo di kantor DPRK Aceh Tamiang, Jumat 2 Oktober 2026, yang juga dihadiri perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Langsa dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Aceh Tamiang.
Dalam pertemuan itu, Komisi IV DPRK Aceh Tamiang menerima langsung aspirasi para pekerja. Ketua Komisi IV, Syarifuddin, didampingi anggota Sadikin, menyatakan siap menindaklanjuti tuntutan tersebut.
Upaya penyelesaian sebenarnya sudah beberapa kali ditempuh. Aksi demo damai pada 18 September 2026 di kantor Manajer PT PD PATI Pantai Kiara, Kampung Semadam, Kecamatan Kejuruan Muda, sempat menghasilkan kesepakatan awal.
Manajer perusahaan saat itu menawarkan pembayaran uang muka Rp100 juta, dengan sisa hak para mantan karyawan diselesaikan dalam dua bulan tanpa cicilan. Tawaran itu disepakati dalam mediasi yang diwakili Tedi Irawan dan disaksikan anggota Komisi IV DPRK Aceh Tamiang.
Namun saat perjanjian tertulis hendak dibuat, manajemen hanya mampu menyediakan Rp50 juta. Para mantan pekerja bersama pengurus SPPP-SPSI Aceh Tamiang menolak, dan mediasi gagal mencapai kesepakatan.
Syarifuddin mengungkapkan, selama ini PT PD PATI terkesan tidak serius menangani hak para mantan karyawannya. Komisi IV sudah beberapa kali menggelar rapat dengar pendapat dan mengundang owner perusahaan.
"Beberapa kali dilakukan RDP oleh Komisi IV dan mengundang pihak Owner perusahaan, malahan yang dikirim kuasa hukumnya yang tidak bisa mengambil satu keputusan," kata Syarifuddin.
Menurut Tedi, anjuran yang dikeluarkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Aceh Tamiang pada tahun lalu juga tidak dijalankan manajemen. Owner PT PD PATI dinilai tetap tidak berkenan memenuhi tanggung jawabnya.
"Owner PT PD PATI masih tetap tidak berkenan memberikan tanggungjawabnya dalam memberikan pesangon serta hal-hal lainnya bagi 8 orang pekerja yang telah pensiun dan yang di PHK," ungkap Tedi.
Tedi menegaskan, DPRK Aceh Tamiang punya kewenangan mendorong penyelesaian kasus ini melalui rekomendasi kepada Bupati. Rekomendasi itu juga diminta ditembuskan ke Pengawas Ketenagakerjaan di Banda Aceh dan Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta.
"Bupati memiliki kewenangan dan dapat mengambil suatu kebijakan terhadap perusahaan yang melanggar aturan dan perundangan, dalam hal ini menyangkut ketenagakerjaan," tegasnya.
Serikat pekerja memberi batas waktu kepada DPRK Aceh Tamiang. Rekomendasi diharapkan terbit sebelum Jumat depan, dan aksi demo akan kembali digelar setiap Jumat bila tidak ada kejelasan.
"Rekomendasi ini kita antar bersama dan kita kawal bersama, bila tidak ditindaklanjuti oleh Pengawas Ketenagakerjaan, kami juga akan melakukan aksi demo di kantor Pengawasan Ketenagakerjaan Aceh," ucap Tedi.
Menanggapi tuntutan itu, Syarifuddin menyatakan pihaknya membutuhkan waktu untuk membahasnya bersama pimpinan DPRK. "Kami minta waktu dan membahas kembali bersama pimpinan DPRK," sebutnya.
Kasus ini menyisakan pertanyaan soal efektivitas pengawasan ketenagakerjaan di Aceh Tamiang. Delapan mantan karyawan yang sudah pensiun dan di-PHK masih menunggu kepastian hak mereka, sementara perusahaan belum menunjukkan itikad memenuhi kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan.