KONI Aceh Pastikan Absen dari Kongres PSSI Aceh 3 Oktober, PSSI Pusat Minta Tahapan Dihentikan Sementara

Penulis: Sutomo  •  Jumat, 02 Oktober 2026 | 10:46:31 WIB
KONI Aceh memastikan tidak hadir dalam Kongres Biasa Pemilihan PSSI Aceh yang dijadwalkan 3 Oktober 2026 di Sigli.

BANDA ACEH — Surat PSSI Pusat bernomor 5656/PGD.582/IC-2026 tertanggal 24 September 2026 menjadi dasar KONI Aceh menarik diri dari agenda kongres yang tetap dijadwalkan berlangsung di Sigli, Kabupaten Pidie. Dalam surat itu, PSSI Pusat menyebut telah memperhatikan dinamika yang berkembang di PSSI Provinsi Aceh menjelang pelaksanaan kongres, termasuk sejumlah masukan dari anggota dan stakeholder sepak bola di Aceh.

Menurut Kennedy Husen, permintaan penghentian sementara tahapan kongres dimaksudkan untuk memastikan fungsi dan kegiatan organisasi PSSI Aceh tetap berjalan sesuai Statuta PSSI dan Peraturan Organisasi PSSI. Langkah itu juga disebut untuk memberikan kepastian dalam proses penyelenggaraan kongres.

"Intinya memperhatikan dinamika yang terjadi di PSSI Provinsi Aceh menjelang pelaksanaan Kongres Biasa Pemilihan PSSI Provinsi Aceh periode 2026–2030, PSSI mendapatkan beberapa masukan surat dari para anggota dan stakeholder sepak bola di Provinsi Aceh," kata Kennedy.

Mengapa KONI Aceh Memilih Tidak Hadir

Kennedy menegaskan KONI Aceh tidak akan hadir pada kongres yang tetap diagendakan 3 Oktober 2026. Sikap itu diambil sebagai bentuk kepatuhan terhadap surat PSSI Pusat yang meminta tahapan kongres dihentikan sementara.

"Kita taat regulasi, kita patuh pada aturan. Alangkah bijaksananya juga panitia Kongres mematuhi aturan juga," tegasnya.

Pernyataan tersebut sekaligus merespons langkah Komite Pemilihan (KP) Kongres PSSI Aceh yang memutuskan tetap melanjutkan tahapan pemilihan. KP beralasan seluruh tahapan telah dijalankan berdasarkan Statuta dan Peraturan Organisasi PSSI edisi 2025.

Dasar Regulasi yang Dipakai KP Kongres PSSI Aceh

Ketua KP Kongres PSSI Aceh Hendri Saputra menyatakan pihaknya berpegang pada Pasal 39 ayat (1) Statuta PSSI. Menurut KP, agenda kongres dapat dianggap disetujui apabila PSSI Pusat tidak memberikan tanggapan dalam waktu 14 hari kerja sejak usulan agenda diterima.

PSSI Aceh disebut telah menyampaikan surat terkait pelaksanaan kongres kepada PSSI Pusat pada 5 Agustus 2026. Dengan munculnya surat PSSI Pusat tertanggal 24 September 2026, pelaksanaan Kongres Biasa Pemilihan PSSI Aceh menghadapi dinamika baru menjelang agenda pemilihan Ketua PSSI Aceh periode 2026–2030.

Dua Surat, Dua Tafsir Aturan

Perbedaan sikap antara KONI Aceh dan KP Kongres bersumber dari dua dokumen yang berbeda. KONI Aceh mengacu pada surat PSSI Pusat tertanggal 24 September 2026 yang meminta penghentian sementara tahapan kongres. KP Kongres mengacu pada Statuta PSSI edisi 2025 dan batas waktu 14 hari kerja yang menurut mereka sudah terlewati sejak surat PSSI Aceh dikirim 5 Agustus 2026.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari PSSI Pusat mengenai sikap KONI Aceh maupun keputusan KP Kongres untuk tetap melanjutkan tahapan. Kongres Biasa Pemilihan Ketua PSSI Aceh periode 2026–2030 masih dijadwalkan berlangsung Sabtu (3/10/2026) di Hotel Safira, Blang Paseh, Sigli.

Reporter: Sutomo
Sumber: waspada.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top