Bawaslu Aceh Temukan Data Pemilih Timpang Jelang Pemilu 2029, Gandeng Dukcapil Benahi Sinkronisasi

Penulis: Sutomo  •  Selasa, 29 September 2026 | 10:46:31 WIB
Anggota Bawaslu Aceh, Maitanur, mengungkapkan temuan perbedaan data pemilih dalam proses pengawasan menjelang Pemilu 2029.

BANDA ACEH — Anggota Bawaslu Aceh, Maitanur, mengungkapkan bahwa perbedaan data masih kerap ditemukan dalam proses pengawasan. Ia menyebut dua kategori masalah yang paling sering muncul di lapangan.

"Kadang-kadang ada yang sudah meninggal tetapi datanya masih aktif di daftar pemilih. Sebaliknya, ada yang sudah memiliki hak memilih tetapi belum terdaftar dalam data kependudukan," ujar Maitanur.

Menurut Maitanur, ketimpangan juga bisa muncul dari perubahan status warga. Anggota TNI/Polri yang telah pensiun kembali memperoleh hak pilih, sementara warga sipil yang kemudian menjadi anggota TNI/Polri justru kehilangan hak tersebut.

Mengapa Data Warga Berubah Cepat Menjelang Pemilu

Kepala Dinas Registrasi dan Kependudukan Aceh, T. Syarbaini, menjelaskan bahwa data kependudukan sebenarnya diperbarui setiap hari. Setiap kelahiran dan kematian yang dicatat pemerintah kabupaten/kota akan masuk ke sistem dan terkonsolidasi ke pusat.

"Data di Disdukcapil itu setiap hari update. Begitu teman-teman di kabupaten/kota meng-entry kelahiran, meng-entry kematian, maka secara otomatis data itu terkumpul di pusat," jelas Syarbaini.

Namun, data yang diperbarui harian berbeda dengan data kependudukan yang dipublikasikan resmi. Data publik tersebut baru diperbarui setiap enam bulan atau per semester.

Syarbaini menyebut perubahan penduduk akan terus terjadi menjelang hari pemungutan suara. Mulai dari kematian, kelahiran, hingga perpindahan domisili membuat pemutakhiran data harus dilakukan berkelanjutan.

"Selama 18 bulan menjelang hari pemilihan itu ada peristiwa-peristiwa yang terjadi. Peristiwa kematian, kemudian perpindahan penduduk. Seharusnya dia memilih di Aceh, tetapi sudah pindah dan sebagainya. Itu sangat dinamis," ujarnya.

Pelaporan Kematian Jadi Titik Lemah Pemutakhiran Data

Selain soal sinkronisasi antarinstansi, pelaporan peristiwa kependudukan oleh masyarakat sendiri menjadi tantangan tersendiri. Warga yang belum segera melaporkan anggota keluarganya yang meninggal membuat data tetap tercatat dalam administrasi kependudukan.

Pemerintah Aceh telah menerbitkan Instruksi Gubernur terkait percepatan penerbitan akta kematian. Dinas Registrasi dan Kependudukan Aceh juga menjalankan program Buku Pokok Pemakaman serta membentuk Petugas Registrasi Gampong (PRG) yang membantu pelaporan peristiwa kependudukan dari tingkat gampong.

Bawaslu Dorong Sistem Data Terhubung Sampai Tingkat Bawah

Anggota Bawaslu Aceh, Yusriadi, menyoroti pengalaman pengawasan Pemilu sebelumnya yang masih menunjukkan perbedaan antara data hasil verifikasi penyelenggara Pemilu dengan data kependudukan.

Ia mendorong sistem data kependudukan dan data pemilih dapat semakin terhubung agar setiap perubahan diperbarui secara konsisten. Penguatan perangkat administrasi kependudukan hingga tingkat bawah dinilai menjadi kunci.

"Kalau Disdukcapil ini diperkuat sampai ke bawah berkaitan dengan updating, apakah setiap bulan atau setiap minggu, maka perangkat itu mulai dari bawah untuk meng-update data," ujar Yusriadi.

Bawaslu menilai persoalan ini perlu diantisipasi sejak awal karena perubahan data kependudukan berlangsung dinamis. Koordinasi dengan Dinas Registrasi dan Kependudukan Aceh diperlukan untuk membersihkan data yang tidak lagi sesuai sekaligus memperkuat pengawasan terhadap data pemilih yang digunakan KIP di Aceh maupun KPU.

Reporter: Sutomo
Sumber: masakini.co This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top