ACEH — Bapenda Jawa Tengah membuka pemutihan pajak kendaraan bermotor periode 21 September hingga 28 Desember 2026, mencakup bebas denda PKB, bebas pajak progresif, dan bebas denda SWDKLLJ tahun-tahun lalu. Program ini menyusul diskon PKB 5 persen yang sudah berjalan sejak 20 Februari 2026. Ada sejumlah pengecualian yang perlu dicermati pemilik kendaraan sebelum mengajukan.
Kepala Bapenda Provinsi Jawa Tengah Muhamad Masrofi menyebut kebijakan tersebut sebagai insentif dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. "Kami membebaskan pajak progresif di kepemilikan ke-2, ke-3, ke-4, ke-5 dan seterusnya," kata Masrofi dikutip Jumat (25/9).
Pengumuman resmi disampaikan lewat akun Instagram @bapenda_jateng. Ada tiga jenis pembebasan yang bisa dimanfaatkan pemilik kendaraan dalam periode ini.
Pembebasan progresif berlaku bagi wajib pajak yang memiliki lebih dari satu kendaraan. Selama periode ini, kepemilikan ke-2, ke-3, ke-4, ke-5 dan seterusnya tidak dikenakan tarif progresif yang biasanya lebih tinggi dari kepemilikan pertama.
Bapenda menetapkan dua pengecualian dalam program pemutihan ini. Fasilitas tidak berlaku untuk kendaraan bermotor yang mengalami keterlambatan pendaftaran kendaraan baru.
Pengecualian kedua menyasar kendaraan yang sedang menjalani proses transaksi mutasi keluar ke provinsi lain. Pemilik dengan kondisi tersebut sebaiknya menuntaskan proses administrasinya lebih dulu sebelum mengajukan pemutihan.
Pemprov Jateng sebelumnya menjalankan program serupa dengan skema berbeda. Diskon Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 5 persen berlaku mulai 20 Februari sampai 31 Desember 2026.
Masrofi menjelaskan kebijakan itu bagian dari relaksasi yang diberikan Gubernur Jawa Tengah. "Bapak Gubernur memberikan insentif atau relaksasi dengan membebaskan denda pajak kendaraan bermotor," ujarnya.
Berikut rincian fasilitas pada periode diskon 5 persen:
Pemilik kendaraan di Jawa Tengah kini punya dua jalur keringanan yang bisa dimanfaatkan bersamaan. Diskon pokok 5 persen berjalan hingga 31 Desember 2026, sementara pemutihan denda dan progresif ditutup 28 Desember 2026.
Selisih tiga hari di akhir Desember perlu diperhatikan. Pembayaran yang dilakukan setelah 28 Desember berpotensi kehilangan fasilitas bebas denda dan bebas progresif, meski diskon pokok masih berlaku sampai akhir tahun.
Pemilik kendaraan yang menunggak sejak masa pajak 5 Januari 2025 bisa memanfaatkan pengurangan tunggakan pokok sekaligus sanksi administrasinya. Untuk memastikan status kendaraan, cek langsung ke kantor Samsat terdekat atau kanal resmi Bapenda Jawa Tengah.