ACEH — Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta memperluas titik uji emisi gas buang jadi sekitar 426-497 lokasi yang tersebar di bengkel resmi hingga layanan uji emisi bergerak. Proses pengujiannya diklaim hanya butuh 10 menit per kendaraan, tapi pengendara yang belum uji emisi berisiko langsung diarahkan polisi ke lokasi pengujian.
Petugas emisi gas buang Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Okky Rianto, menyebut pengendara yang terjaring razia di jalan bisa langsung diminta menuju tempat uji emisi terdekat. "Iya bisa langsung diarahkan ke sini sama pak Polisi," ujar Okky.
Perluasan lokasi ini mencakup bengkel resmi, kantor Dinas Lingkungan Hidup, hingga program uji emisi bergerak atau massal. Angka 426-497 titik itu tersebar di berbagai wilayah, sehingga pengendara tidak lagi terpaku pada satu lokasi saja.
Kendaraan yang belum menjalani uji emisi berpotensi ditilang saat razia berlangsung. Petugas di lapangan punya kewenangan mengarahkan pengendara langsung ke lokasi pengujian tanpa harus memutar balik ke kantor dinas.
Bagi pengendara yang sudah berencana uji emisi, Okky menegaskan prosesnya tidak memakan waktu lama. Cukup 10 menit per kendaraan, asalkan dokumen dan kondisi kendaraan siap.
Ada dua hal dasar yang wajib dibawa pengendara saat hendak melakukan pengujian emisi gas buang.
Tanpa STNK, petugas akan kesulitan menginput data kendaraan ke sistem, terutama untuk kendaraan berpelat luar DKI Jakarta yang belum terintegrasi.
Secara umum, mesin kendaraan dinyalakan seperti biasa. Petugas lalu mengecek kilometer dan jenis bahan bakar yang dipakai, karena keduanya memengaruhi hasil pengujian.
Setelah itu, data kendaraan dimasukkan ke laptop petugas yang sudah menjalankan sistem uji emisi. Sebelum pengujian dimulai, alat uji emisi wajib dikalibrasi lebih dulu untuk membersihkan sisa pembuangan dari pengujian sebelumnya.
Pengujian dilakukan dengan memasukkan tabung kecil ke dalam knalpot. Asap yang keluar kemudian masuk ke alat uji emisi gas buang dan hasilnya terbaca di sistem.
Sistem akan membaca kadar CO (Karbon Monoksida) dan HC (Hidrokarbon) kendaraan. Keduanya punya ambang batas masing-masing, dan dari situ akan ditentukan apakah kendaraan lulus uji emisi atau tidak.
Petugas kemudian memasukkan nomor pelat kendaraan ke sistem. Untuk kendaraan berpelat DKI Jakarta, data seperti nomor rangka atau nomor mesin tidak perlu diinput ulang karena sudah terintegrasi langsung dengan BAPEDA.
Kendaraan dengan pelat luar DKI Jakarta harus melalui input ulang, termasuk nomor rangka dan nomor mesin. Proses tambahan ini yang biasanya membuat pengujian kendaraan luar daerah sedikit lebih lama.
Dari data input tersebut, muncul beberapa parameter yang menentukan status lulus atau tidaknya kendaraan. Setelah selesai, pengendara akan menerima data hasil uji emisi kendaraannya.
Perluasan lokasi uji emisi di Jakarta jadi kabar baik buat pengendara yang selama ini menunda. Dengan 426-497 titik dan waktu pengujian sekitar 10 menit, alasan "tidak ada waktu" makin sulit dipakai.
Yang perlu diingat, hasil uji emisi tetap bergantung pada kondisi mesin dan bahan bakar yang dipakai. Kendaraan yang rutin dirawat biasanya lebih mudah lulus dibanding yang jarang servis.