BANDA ACEH — Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), Mawardi Nur, menyatakan persetujuan itu menjadi bagian dari upaya mempercepat penataan sumur minyak masyarakat di Aceh agar kegiatan produksi berlangsung secara legal dan sesuai ketentuan.
Penerbitan surat Menteri ESDM tersebut menandai masuknya pengelolaan sumur rakyat ke jalur kerja sama formal antara kontraktor kontrak kerja sama (KKKS), badan usaha milik daerah, koperasi, dan UMKM. Sebelumnya, banyak sumur tradisional di dua kabupaten itu beroperasi tanpa payung hukum yang jelas.
Di Aceh Timur, tujuh sumur dikelola melalui kerja sama PT Medco E&P Malaka dengan PT Aceh Timur Energi dan Mineral (ATEM). Sebanyak 22 sumur lainnya digarap PT Medco E&P Malaka bersama Koperasi Produsen Tata Seuramo Peureulak (KTPSP).
Sementara di Aceh Utara, 11 sumur masuk dalam kerja sama PT Pema Global Energi (PGE) dengan Koperasi Produsen Keuramat Jaya Energy (KPKJE). Skema ini mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Cara Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.
Ketua Tim Task Force, Ibnu Hafizh, menyebut para pihak masih harus menyelesaikan sejumlah tahapan. Tahapan itu mencakup perizinan dan kontrak, standardisasi teknis dan operasi, pengelolaan lingkungan, serta monetisasi dan komersialisasi produksi.
Untuk perizinan dan kontrak, pengelola akan menyiapkan Perjanjian Kerja Sama (PKS), kontrak jual beli minyak, serta melengkapi Nomor Induk Berusaha (NIB), izin operasional, dan persetujuan teknis. Pada sisi teknis, pengelolaan sumur diarahkan menerapkan prosedur operasi standar, termasuk aspek keselamatan dan kesehatan kerja, produksi, hingga pengangkutan minyak.
BPMA juga mendorong penggunaan teknologi sederhana sesuai kebutuhan, antara lain pemeriksaan integritas sumur (well integrity check) dan pompa mekanis standar. Pemantauan produksi akan dilakukan lebih terukur melalui koordinasi antara KKKS dan pengelola sumur.
Penataan ini diarahkan untuk mencegah praktik yang tidak sesuai ketentuan, seperti illegal refining dan open burning. Pengelola diwajibkan menangani limbah, melakukan reklamasi terhadap sumur yang tidak aktif, serta mengawasi potensi pencemaran akibat kegiatan produksi.
Mawardi menegaskan penataan bukan sekadar soal sumur bisa berproduksi.
"Yang kita dorong bukan hanya bagaimana sumur dapat berproduksi, tetapi bagaimana produksi tersebut dikelola secara bertanggung jawab, memenuhi aspek keselamatan dan lingkungan, serta memberikan kontribusi terhadap peningkatan produksi minyak dan ketahanan energi nasional," ujarnya.
Minyak hasil produksi dari sumur yang dikerjasamakan akan disalurkan melalui mekanisme yang telah ditetapkan, termasuk kepada KKKS sesuai perjanjian kerja sama. Mekanisme harga dan bagi hasil mengacu pada Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025, termasuk ketentuan mengenai Indonesian Crude Price (ICP), dengan administrasi dan audit dilakukan secara berkala.
Kerja sama tersebut berlaku dalam periode penanganan sementara paling lama empat tahun. Selama periode itu, para pihak wajib melakukan evaluasi faktual secara berkala dan menyesuaikan apabila terjadi perubahan jumlah sumur atau kondisi lainnya.
BPMA akan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan kerja sama sedikitnya setiap tiga bulan, dan dapat melakukan pemantauan sewaktu-waktu bila diperlukan. Hasil monitoring tersebut dilaporkan kepada Menteri ESDM.