ACEH — Angka itu berasal dari nominal Rp 200.000 per bulan untuk Juli, Agustus, dan September. Pencairan tidak dilakukan serentak karena menunggu validasi data dan kesiapan administrasi tiap KPM.
Nominal BPNT ditetapkan Rp 200.000 per bulan per KPM. Pada tahap ketiga yang mencakup Juli–September 2026, penerima yang mendapat pencairan sekaligus menerima Rp 600.000.
Bantuan disalurkan melalui Bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) dan PT Pos Indonesia. Besaran yang diterima tiap KPM bisa berbeda tergantung periode pencairan yang tercatat di sistem.
Penerima BPNT adalah KPM yang sudah ditetapkan di DTKS dan memenuhi kriteria kelayakan dari kementerian. DTKS sendiri adalah kumpulan data penduduk Indonesia yang memiliki NIK dan Kartu Keluarga, dihimpun dalam satu data tunggal.
Terdaftar di DTKS tidak otomatis membuat seseorang menerima bansos. Kepala BPS RI, Amalia Adininggar Widyasanti, menegaskan hal ini.
"DTKS ini isinya adalah registrasi ataupun database yang merupakan kumpulan semua daftar penduduk Indonesia yang memiliki NIK dan KK yang kita jadikan satu di dalam satu data tunggal," ujarnya seperti dikutip dari Antara pada Rabu (9/9/2026).
BPS bertugas mengolah dan menyediakan data. Penentuan siapa yang berhak menerima bansos sepenuhnya berada di kewenangan kementerian terkait.
Verifikasi status kepesertaan bisa dilakukan dari ponsel tanpa perlu datang ke kantor desa atau kelurahan. Siapkan NIK yang tertera di KTP.
Sistem akan menampilkan status kepesertaan, jenis bantuan yang diterima, dan jadwal penyalurannya.
Alternatif lain adalah aplikasi resmi Cek Bansos Kemensos yang tersedia di Play Store dan App Store. Langkahnya:
Aplikasi menampilkan status kepesertaan, pengelompokan desil, jenis bantuan, dan periode penyaluran. Notifikasi "YA" menandakan KPM telah ditetapkan sebagai penerima BPNT.
Jika penyaluran sedang berlangsung, sistem akan menampilkan status seperti "Berhasil Persiapan Penyaluran Bantuan" atau "Proses Transfer". Kedua status itu berarti bantuan tengah diproses ke rekening KPM.
Pencairan BPNT tahap 3 tahun 2026 dilakukan bertahap. Prosesnya bergantung pada validasi data, kesiapan administrasi, dan mekanisme penyaluran yang berlapis di Kementerian Sosial.
Bank penyalur yang ditunjuk adalah Bank Himbara dan PT Pos Indonesia. KPM yang belum menerima pencairan disarankan memantau status secara berkala lewat kanal resmi, bukan menunggu informasi dari perantara tidak resmi.
Informasi lengkap soal jadwal per wilayah dapat diakses melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos atau kantor dinas sosial setempat.
Pencairan BPNT tidak memungut biaya apa pun. KPM yang dimintai uang oleh oknum yang mengaku bisa mempercepat pencairan atau mengubah status penerima sebaiknya melaporkan kejadian itu.
Pengaduan bisa disampaikan melalui kanal resmi Kementerian Sosial, termasuk aplikasi Cek Bansos dan layanan pengaduan di dinas sosial daerah. Simpan bukti percakapan atau transfer jika terjadi pemerasan.