Zakat Bank Aceh Tembus Rp 41 Miliar dalam Tiga Tahun, Dirut Fadhil Ilyas Tegaskan Komitmen ke Baitul Mal

Penulis: Fajar  •  Sabtu, 05 September 2026 | 13:31:01 WIB
Direktur Utama Bank Aceh Syariah Fadhil Ilyas menegaskan komitmen perusahaan dalam menunaikan zakat secara transparan sesuai ketentuan syariah.

BANDA ACEH — PT Bank Aceh Syariah mencatatkan penyaluran zakat perusahaan yang signifikan dalam tiga tahun terakhir. Berdasarkan laporan keuangan perusahaan, total zakat yang ditunaikan sejak tahun buku 2023 hingga 2025 mencapai Rp 41.089.046.089.

Direktur Utama Bank Aceh Syariah, Fadhil Ilyas, menyebut fluktuasi nominal zakat tahunan merupakan hal yang wajar karena mengikuti kinerja keuangan perusahaan. Ia menekankan bahwa konsistensi penunaian kewajiban syariah jauh lebih penting daripada sekadar mengejar kenaikan angka.

“Naik atau turunnya nominal zakat mengikuti hasil penghitungan pada setiap tahun buku. Namun, komitmen Bank Aceh untuk menunaikan kewajiban zakat secara benar, transparan, dan sesuai ketentuan syariah tidak pernah berubah,” kata Fadhil kepada Dialeksis.

Zakat 2025 Turun 19 Persen, Ini Penjelasan Bank Aceh

Pada tahun buku 2025, Bank Aceh menunaikan zakat perusahaan sebesar Rp 11.947.136.897. Angka ini turun Rp 2.805.578.730 atau sekitar 19,02 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat Rp 14.752.715.627.

Adapun pada tahun buku 2023, zakat yang disetor mencapai Rp 14.389.193.565. Kenaikan sempat terjadi pada 2024 sebesar Rp 363.522.062 atau sekitar 2,53 persen sebelum akhirnya terkoreksi pada tahun berikutnya.

Fadhil menjelaskan, zakat perusahaan diperhitungkan sebesar 2,5 persen dari laba sebelum pajak berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham. Karena itu, kinerja keuangan tahunan menjadi penentu utama besaran dana yang disalurkan.

Rp 2,7 Miliar Diserahkan ke Baitul Mal Aceh, Sisanya ke Daerah

Untuk tahun buku 2025, Bank Aceh menyerahkan dana zakat sebesar Rp 2,7 miliar secara langsung kepada Baitul Mal Aceh. Sementara itu, bagian lainnya disalurkan melalui kantor cabang kepada Baitul Mal kabupaten/kota dengan alokasi masing-masing Rp 400 juta.

Pola penyaluran ini dirancang agar manfaat zakat menjangkau masyarakat hingga ke pelosok daerah. Jaringan kantor cabang Bank Aceh diharapkan menjadi penghubung kolaborasi yang kuat dengan Baitul Mal setempat.

“Setiap daerah memiliki kebutuhan dan karakteristik mustahik yang berbeda. Karena itu, Baitul Mal kabupaten/kota perlu diberi ruang untuk mengelola program yang sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya, tentu dengan tata kelola yang baik dan dapat dipertanggungjawabkan,” tuturnya.

Zakat Produktif: Dari Bantuan Modal Hingga Beasiswa

Fadhil berharap dana zakat tidak hanya berhenti pada bantuan konsumtif. Sebagian dana, sesuai ketentuan dan kebutuhan mustahik, dapat diarahkan pada program produktif yang menciptakan kemandirian ekonomi jangka panjang.

Program tersebut dapat berupa bantuan modal usaha, pendampingan pelaku usaha mikro, beasiswa pendidikan, dukungan pelayanan kesehatan, hingga penguatan kapasitas keluarga kurang mampu. Targetnya, mustahik yang dibantu hari ini bisa tumbuh mandiri dan kelak berubah status menjadi muzaki.

“Zakat harus mampu mengubah kondisi penerima manfaat. Kita ingin mustahik yang hari ini dibantu, pada masa mendatang dapat tumbuh lebih mandiri dan bahkan menjadi muzaki,” jelasnya.

Bank Aceh Sediakan Layanan Zakat Digital

Selain menunaikan kewajiban perusahaan, Bank Aceh juga menyediakan layanan pembayaran zakat, infak, dan sedekah melalui aplikasi Action Mobile. Layanan ini menjadi bagian dari upaya memudahkan masyarakat sekaligus membantu Baitul Mal memperluas penghimpunan zakat secara digital.

Ke depan, kolaborasi Bank Aceh dan Baitul Mal akan terus ditingkatkan, mulai dari digitalisasi penghimpunan, penguatan basis data mustahik, penyusunan program pemberdayaan, hingga pelaporan manfaat zakat kepada publik.

“Kepercayaan masyarakat harus dijaga melalui transparansi dan dampak yang dapat diukur,” tegas Fadhil.

Reporter: Fajar
Sumber: dialeksis.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top