ACEH — Mengutip laman resmi logammulia.com, pergerakan harga emas Antam hari ini menunjukkan tren positif dibandingkan posisi perdagangan sebelumnya yang masih bertengger di angka Rp2.725.000 per gram. Penguatan ini terjadi di tengah fluktuasi pasar logam mulia global yang masih dipengaruhi oleh pergerakan nilai tukar dolar Amerika Serikat dan ekspektasi pasar terhadap kebijakan suku bunga acuan bank sentral AS.
Perlu dicermati bagi investor yang hendak melakukan transaksi, baik pembelian maupun penjualan kembali emas batangan, terdapat komponen pajak yang melekat pada setiap transaksi. Khusus untuk transaksi buyback atau penjualan kembali emas ke Antam dengan nilai di atas Rp10.000.000, nasabah akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen.
PPh tersebut bersifat final dan langsung dipotong dari total nilai transaksi saat proses buyback berlangsung. Artinya, dana yang diterima nasabah merupakan nilai jual dikurangi dengan besaran pajak yang berlaku.
Sementara itu, untuk transaksi pembelian emas batangan baru, beban pajak yang dikenakan lebih ringan, yakni PPh sebesar 0,25 persen dari harga dasar yang tertera di laman resmi Antam.
Selain ukuran 1 gram yang menjadi patokan utama, Antam juga menetapkan harga untuk berbagai denominasi bobot lainnya. Berikut daftar lengkap harga dasar emas Antam pada hari ini, Sabtu (22/8/2026):
Perubahan harga emas Antam yang terjadi hampir setiap hari menjadi sinyal penting bagi investor ritel yang menjadikan logam mulia sebagai instrumen lindung nilai (hedging) terhadap inflasi. Dengan selisih harga jual dan buyback yang mencapai Rp140.000 per gram, investor perlu menghitung potensi keuntungan bersih setelah memperhitungkan biaya pajak dan selisih harga tersebut.
Perlu diingat, harga emas batangan Antam yang dirilis hari ini dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti dinamika pasar. Investor disarankan untuk selalu memantau perkembangan harga melalui kanal resmi sebelum memutuskan untuk melakukan transaksi.