ACEH — Kebijakan ini menjadi kesempatan bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan untuk memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa dibebani sanksi administrasi. Setiap provinsi menerapkan mekanisme berbeda, ada yang menghapus denda sepenuhnya, ada pula yang memberikan potongan langsung dari nilai pokok pajak.
Bengkulu menjadi salah satu daerah dengan skema paling agresif. Program yang berlangsung hingga 31 Agustus 2026 ini membebaskan seluruh denda dan tunggakan pajak, sehingga pemilik kendaraan cukup membayar satu tahun berjalan saja.
Gubernur Bengkulu Helmi Hasan menyebut kebijakan ini merupakan respons atas tingginya permintaan masyarakat. "Karena banyak masyarakat yang menanyakan kapan pemutihan pajak kendaraan dibuka, maka kesempatan ini kita buka kembali," ujarnya dalam situs resmi Pemprov Bengkulu. Program ini hanya digelar satu kali selama periode pemerintahannya.
Skema serupa berlaku di Maluku. Melalui koordinasi Tim Pembina Samsat, provinsi ini membebaskan denda PKB dan denda SWDKLLAJ untuk tahun-tahun sebelumnya. Periode pemutihan di Maluku berlangsung hingga 31 Agustus 2026 dan berlaku bagi seluruh wajib pajak kendaraan di provinsi tersebut.
Berbeda dengan pembebasan denda, Bali dan Jawa Tengah memilih jalur pengurangan pokok pajak. Di Bali, aturan berdasarkan Pergub Nomor 53 Tahun 2025 memberikan pengurangan pokok PKB sebesar 8 persen untuk kendaraan hingga 200 cc dan 9 persen untuk kendaraan di atas 200 cc.
Wajib pajak yang taat tanpa tunggakan tahun sebelumnya justru mendapat tambahan potongan lebih besar. Kendaraan di bawah 200 cc berhak atas tambahan diskon 10 persen, sementara kendaraan di atas 200 cc mendapat tambahan 5 persen. Program ini berjalan sejak 5 Januari 2026.
Sementara itu, Jawa Tengah memberikan diskon 5 persen dari nilai pokok PKB untuk kendaraan roda dua dan empat. Kebijakan yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/43 Tahun 2026 ini berlaku sejak 20 Februari hingga 31 Desember 2026. Denda keterlambatan otomatis menyesuaikan nilai pokok setelah diskon.
Papua Barat menggelar pemutihan dalam rangka Hari Bhayangkara Ke-80, HUT Ke-81 Kemerdekaan RI, dan HUT Ke-27 Provinsi. Berlaku hingga 31 Oktober 2026, program ini menghapus pokok dan denda tunggakan tahun keenam ke atas. Untuk tunggakan tahun pertama hingga kelima, denda dihapus dan pokok PKB dipotong 10 persen.
Yang menarik, provinsi ini memberikan insentif 12 persen bagi wajib pajak yang membayar sebelum atau saat jatuh tempo tanpa tunggakan. Ada pula pengurangan BBNKB sebesar 10 persen.
Lampung menerapkan skema berbeda untuk tunggakan. Wajib pajak yang menunggak satu tahun atau lebih hanya membayar PKB tahun berjalan ditambah 50 persen pokok tunggakan tahun pertama, sementara sisa tunggakan dan denda dihapus. Diskon mutasi kendaraan roda dua mencapai 50 persen, sedangkan roda empat 25 persen.
DKI Jakarta masih menyelenggarakan pemutihan denda pajak kendaraan bulan ini berdasarkan Keputusan Kepala Bapenda. Selain itu, provinsi lain yang tercatat menggelar program serupa hingga Agustus 2026 mencakup berbagai wilayah di Indonesia dengan skema keringanan yang bervariasi.
Bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan, periode Agustus ini menjadi momentum untuk merapikan administrasi kendaraan dengan biaya lebih ringan. Syarat dan ketentuan masing-masing daerah berbeda, sehingga pemilik kendaraan disarankan mengecek langsung ke kantor Samsat atau kanal resmi Bapenda setempat.