Satpol PP WH Perketat Pengawasan Penginapan di Banda Aceh

Penulis: Redaksi  •  Sabtu, 24 Januari 2026 | 09:05:04 WIB
Petugas Satpol PP WH melakukan pengawasan ketat di penginapan Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh.

Banda Aceh — Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH) kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga penerapan syariat Islam. Para pelaku usaha, khususnya pemilik penginapan, diingatkan agar tidak memberikan toleransi dalam bentuk apa pun terhadap potensi pelanggaran syariat Islam di tempat usaha mereka.

Penegasan tersebut disampaikan saat personel Satpol PP WH melaksanakan kegiatan pengawasan di sejumlah penginapan yang berada di wilayah Kecamatan Kuta Alam, Kamis (22/1/2026).

Komandan Peleton 1 Wilayatul Hisbah, Muzta’id, S.HI, menjelaskan bahwa pengawasan rutin ini bertujuan memastikan seluruh penginapan beroperasi sesuai dengan ketentuan dan norma yang berlaku di Kota Banda Aceh.

“Pemilik dan pengelola penginapan harus memastikan usahanya tidak menjadi tempat terjadinya pelanggaran syariat Islam. Tidak boleh ada celah, sekecil apa pun,” ujar Muzta’id di sela kegiatan pengawasan.

Selain fokus pada aspek penegakan syariat Islam, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan administrasi dan legalitas usaha. Pemeriksaan ini dimaksudkan untuk memastikan kesesuaian antara izin yang dimiliki dengan aktivitas usaha yang dijalankan.

“Kami tidak ingin menemukan praktik penyalahgunaan izin, misalnya bangunan yang berizin ruko tetapi difungsikan sebagai hotel atau penginapan,” ungkapnya.

Muzta’id menambahkan, setiap bentuk pembiaran atau fasilitas yang mendukung terjadinya pelanggaran syariat Islam di tempat usaha merupakan pelanggaran serius. Hal tersebut telah diatur secara tegas dalam Qanun Provinsi Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah.

“Konsekuensi hukumnya jelas dan berat, mulai dari sanksi cambuk hingga pencabutan izin usaha,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, S.STP, M.Si., mengapresiasi peran serta masyarakat dalam mendukung penegakan syariat Islam di ibu kota Provinsi Aceh.

“Kami berterima kasih atas kepedulian masyarakat yang selama ini aktif membantu menjaga penerapan syariat Islam. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor kepada Satpol PP WH apabila menemukan indikasi pelanggaran di lingkungan sekitarnya,” kata Rizal.

Satpol PP WH Kota Banda Aceh menegaskan akan terus melakukan pengawasan secara berkelanjutan sebagai upaya menciptakan lingkungan kota yang tertib, aman, dan sesuai dengan nilai-nilai syariat Islam.

Reporter: Redaksi
Back to top